INIKLIK.ID – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman, S.H., M.H., menggelar silaturahmi bersama rekan-rekan wartawan media cetak dan media online sebagai bagian dari perkenalan diri sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban di Warkop Klasik, Jalan Emmy Saelan, Kota Benteng, Sabtu malam (13/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Sukarman didampingi Kanit Tipidter IPDA Suhartono Pranoto, S.H., Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi A., serta Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi. Silaturahmi ini diikuti belasan wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Selayar dan menjadi ajang dialog terbuka antara kepolisian dan insan pers.
Pada kesempatan itu, IPTU Sukarman memperkenalkan latar belakang dirinya sebagai perwira yang telah lebih dari dua puluh tahun mengabdi di fungsi reserse kriminal. Ia mengungkapkan pengalamannya pernah menjabat sebagai Kanit Pidum, Kanit Tipidter, hingga Kanit Tipidkor, sehingga memahami dinamika penanganan perkara di berbagai unit reserse.
“Pengalaman tersebut menjadi bekal saya untuk melaksanakan tugas di Selayar. Saya terbuka terhadap masukan dan kritik, serta mengajak rekan-rekan wartawan untuk berkolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar IPTU Sukarman.
Dalam diskusi interaktif, sejumlah wartawan menyampaikan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Menanggapi dugaan pungutan liar di Pasar TPI Benteng, IPTU Sukarman menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diterimanya sejak awal menjabat dan telah memerintahkan Unit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan maraknya penebangan kayu dan pengiriman kayu gelondongan ke luar daerah, ia mengapresiasi informasi yang disampaikan dan menegaskan akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan. Ia juga mengajak wartawan dan masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui praktik tersebut, khususnya yang tergolong pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
IPTU Sukarman turut menanggapi isu penyalahgunaan zat seperti lem fox dan obat batuk oleh anak-anak. Ia menjelaskan bahwa secara hukum belum terdapat aturan khusus yang mengatur secara tegas, sehingga kepolisian hanya dapat melakukan pengamanan dan pembinaan paling lama 1×24 jam. Oleh karena itu, peran orang tua dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan sejak dini.
Dalam penyampaiannya, IPTU Sukarman menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan, visi, dan misi Kapolres Kepulauan Selayar.
“Kapolres memerintahkan kepada saya untuk lebih peduli kepada masyarakat kecil dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Masyarakat yang datang melapor adalah orang-orang yang sedang menghadapi kesulitan, sehingga harus dibantu dan jangan dipersulit,” ujar IPTU Sukarman menirukan arahan Kapolres.
Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai wujud komitmen bersama antara Polres Kepulauan Selayar dan insan pers dalam menjaga kondusivitas serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
