INIKLIK.ID – Seorang pemuda asal Kepulauan Selayar diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial. Korban diketahui bernama Andi Arung (18), warga Dusun Bangko, Desa Batang, Kecamatan Takabonerate, dan dilaporkan saat ini berada di Kamboja, Selasa (16/12/2025).
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar. Sebelumnya, korban sempat menghubungi orang tuanya melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di luar negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah setempat langsung melakukan pengumpulan keterangan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk upaya perlindungan terhadap korban.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, IPTU Agus Indrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan dari keluarga korban dan pihak terkait lainnya.
“Anggota kami telah mendatangi keluarga korban. Kami akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Polda hingga Mabes Polri,” jelas IPTU Agus.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kasus ini bermula pada pertengahan November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial AL alias Pace melalui media sosial Facebook. Terduga pelaku mengaku berasal dari Maluku dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Keduanya diketahui belum pernah bertemu secara langsung sebelumnya.
Pada 25 November 2025, korban berangkat ke Makassar untuk menemui terduga pelaku sebelum melanjutkan perjalanan. Pihak keluarga saat itu meyakini korban benar-benar akan bekerja di wilayah Morowali.
Namun pada 9 Desember 2025, keluarga terkejut setelah korban mengaku bahwa dirinya telah berada di Kamboja. Ia menjelaskan perjalanannya dari Makassar menuju Jakarta, kemudian ke Medan, dilanjutkan ke Malaysia, hingga akhirnya tiba di Kamboja.
Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa saat ini ia bekerja di sebuah perusahaan berbasis komputer dengan tugas mengawasi perangkat komputer selama jam kerja. Ia tinggal di mess bersama pekerja lainnya dan masih diperbolehkan menggunakan telepon genggam saat waktu istirahat atau malam hari. Korban juga masih menjalin komunikasi dengan kerabatnya di Desa Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, serta mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada orang tuanya pada Senin malam (15/12/2025).
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa dugaan TPPO menjadi perhatian serius Polri dan akan ditangani secara profesional. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan janji gaji besar tanpa prosedur yang jelas, khususnya yang disampaikan melalui media sosial.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menempuh jalur resmi dan melibatkan instansi terkait dalam setiap keberangkatan kerja, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi.
(Humas Polres Kepulauan Selayar)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
