INIKLIK.ID -Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat dalam menangani kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 10 tahun akibat tenggelam di wahana wisata Halona Waterboom, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai. Setelah melalui proses penyelidikan awal, kepolisian secara resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut diperoleh usai dilaksanakannya gelar perkara pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, yang membahas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Januari 2026. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pengawas, penyidik, serta fungsi terkait.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa penyidik menemukan dan meyakini adanya unsur pidana, sehingga perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan jasa yang berakibat pada timbulnya korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menambahkan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara ini dilakukan secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
“Pertimbangan utama kami adalah korban merupakan anak berusia 10 tahun, sehingga penanganannya dilakukan oleh Unit PPA agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, IPTU Sukarman menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.
“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena perkara baru naik dari lidik ke sidik. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan ahli. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut selesai, barulah dilakukan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah cepat Polres Kepulauan Selayar dalam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tersebut menjadi bagian dari realisasi janji Kapolres kepada publik dan keluarga korban, bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas, objektif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta penegakan hukum yang profesional.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
