INIKLIK.ID – Kebijakan iuran sampah gratis bagi masyarakat miskin ekstrem dan berpenghasilan rendah di Kota Makassar dinilai bukan sekadar program bantuan sosial, tetapi langkah strategis menuju target besar Makassar Bebas Sampah 2029.
Pemerhati lingkungan sekaligus Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Mashud Azikin, menyebut kebijakan tersebut mencerminkan arah kebijakan publik yang visioner karena menyentuh dua hal sekaligus: meringankan beban warga hari ini dan menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masa depan.
“Program ini bukan hanya soal pembebasan iuran, tetapi membuka peluang transformasi tata kelola kebersihan kota berbasis warga,” ujar Mashud.
Sejak Juli 2025, Pemerintah Kota Makassar membebaskan iuran sampah bagi 49.209 kepala keluarga di 14 kecamatan, khususnya rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Kebijakan ini dilandasi peraturan daerah dan peraturan wali kota, serta didukung sistem verifikasi berbasis stiker dan barcode.
Menurut Mashud, selama ini pengelolaan sampah perkotaan terlalu berfokus pada aspek hilir seperti pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Padahal, sumber utama sampah justru berasal dari rumah tangga.
“Ketika negara mengambil alih beban biaya bagi warga paling rentan, negara juga punya legitimasi untuk mendorong perubahan perilaku mereka dalam mengelola sampah dari sumber,” katanya.
Ia menilai, warga penerima fasilitas iuran gratis seharusnya tidak hanya dibebaskan dari kewajiban membayar, tetapi juga diarahkan untuk memilah sampah, menjadi nasabah bank sampah, serta terlibat dalam praktik ekonomi sirkular. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan sosial dapat sekaligus menjadi instrumen perubahan perilaku ekologis.
Jika dijalankan secara konsisten, Mashud meyakini program ini dapat memperkuat basis kebersihan kota dari tingkat rumah tangga. Sampah organik dapat diolah di lingkungan komunitas, sementara sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang, sehingga volume sampah yang harus diangkut ke TPA berkurang signifikan.
“Kota tidak akan bersih hanya dengan menambah armada pengangkut atau memperluas TPA. Satu-satunya jalan adalah menekan produksi sampah sejak dari dapur warga,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini juga mencerminkan prinsip keadilan ekologis, bahwa lingkungan bersih merupakan hak seluruh warga kota, bukan hanya mereka yang mampu membayar. Namun, hak tersebut harus disertai kewajiban.
“Warga yang mampu tetap berkontribusi secara finansial, sementara warga miskin ekstrem berkontribusi melalui partisipasi aktif dan perubahan perilaku,” jelas Mashud.
Dalam perspektif jangka panjang, kebijakan iuran sampah gratis dinilai berpotensi menjadi fondasi lahirnya sistem kebersihan berbasis komunitas (community-based sanitation), di mana peran negara bergeser dari sekadar pengangkut sampah menjadi pengelola sistem dan penggerak kolaborasi.
Meski demikian, Mashud mengingatkan tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi, pendampingan, serta penyediaan edukasi dan fasilitas yang memadai. Tanpa itu, program berisiko berhenti sebagai kebijakan administratif semata.
“Namun jika dijalankan serius, kebijakan ini bisa mengubah cara pandang warga terhadap sampah—dari beban menjadi sumber daya,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa target Makassar Bebas Sampah 2029 bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan proyek peradaban kota yang hanya bisa tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah dan seluruh warga.
![]()
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
