Pemkab Bulukumba Minta RS Tetap Layani Warga Meski BPJS PBI Nonaktif

INIKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, meminta seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani warga pemegang BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), meski status kepesertaannya tercatat nonaktif.

Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menyampaikan hal itu saat meninjau pelayanan di RSUD Sulthan Dg Radja, Kamis, 12 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis.

Baca Disini  Bupati Uji Nurdin: Bukan Mantan Birokrat, Namun Paham Pelayanan Publik

Edy Manaf meminta manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak menolak pasien hanya karena kartu BPJS PBI mereka tidak aktif dalam sistem.

“Jangan ada yang tidak dilayani karena alasan BPJS PBI nonaktif. Semua harus dilayani,” kata Edy Manaf, di hadapan warga yang mengantre di ruang pelayanan.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin pemerintah daerah.

Olehnya itu, ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Baca Disini  Mentan: Harga Gabah dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden

“Kalau ada yang ditolak karena alasan administrasi, laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai ada warga yang pulang tanpa mendapat pelayanan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta PBI secara nasional. Pemerintah pusat mengganti basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan tersebut membuat sekitar 7,3 juta peserta PBI dinonaktifkan karena tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan dalam data terbaru.

Baca Disini  Sinergi HMI dan Pemerintah, Wagub Harap Promosikan Sulsel Lewat Agenda L3

Kondisi ini memicu kebingungan di sejumlah daerah. Sebagian warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat.

Namun demikian Edy Manaf menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan warga terdampak kehilangan akses layanan kesehatan.(*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan