Pemkab Bulukumba Minta RS Tetap Layani Warga Meski BPJS PBI Nonaktif

INIKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, meminta seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani warga pemegang BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), meski status kepesertaannya tercatat nonaktif.

Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menyampaikan hal itu saat meninjau pelayanan di RSUD Sulthan Dg Radja, Kamis, 12 Februari 2026.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Ketua TP PKK Makassar Dukung Film Lokal Lewat Nobar Uang Passolo

Ia menegaskan, persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis.

Edy Manaf meminta manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak menolak pasien hanya karena kartu BPJS PBI mereka tidak aktif dalam sistem.

“Jangan ada yang tidak dilayani karena alasan BPJS PBI nonaktif. Semua harus dilayani,” kata Edy Manaf, di hadapan warga yang mengantre di ruang pelayanan.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin pemerintah daerah.

Baca Disini  Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, TP PKK Kota Makassar Kolaborasi Tirta Medical Center Gelar Tes HPV DNA

Olehnya itu, ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

“Kalau ada yang ditolak karena alasan administrasi, laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai ada warga yang pulang tanpa mendapat pelayanan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta PBI secara nasional. Pemerintah pusat mengganti basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan tersebut membuat sekitar 7,3 juta peserta PBI dinonaktifkan karena tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan dalam data terbaru.

Baca Disini  Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Bibit, Green House hingga Kapal Nelayan untuk Warga Bantaeng

Kondisi ini memicu kebingungan di sejumlah daerah. Sebagian warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat.

Namun demikian Edy Manaf menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan warga terdampak kehilangan akses layanan kesehatan.(*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan