INIKLIK.ID- Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Pengamat politik asal Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini sudah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, secara administratif Pemprov Sulsel sebenarnya telah menuntaskan prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruhi prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat propinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).
Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Unhas ini menambahkan, secara logika, pemerintah pusat juga tidak perlu menggunakan istilah moratorium DOB ke depan. “Ini masukan untuk pemerintah pusat jangan moratorium tapi perketat pembentukan DOB,” tambahnya.
“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang telah lebih dulu mengajukan pemekaran dan hingga kini masih menunggu keputusan.
“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, tentu bisa memunculkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal, yang secara prinsip cenderung tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.
“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” urainya.
Meski demikian, ia menilai aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional dan mempertimbangkan kesiapan fiskal serta stabilitas kebijakan nasional.
“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan dan realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
