Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum*

INIKLIK.ID -Upaya problem solving kembali ditunjukkan jajaran Polsek Benteng dalam menangani persoalan batas lahan perkebunan milik warga di Dusun Tanah Bau, Desa Bontotangga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., bersama personel turun langsung ke lokasi perbatasan lahan setelah adanya klaim dari salah satu pihak berinisial H.B. yang menyatakan sebagian tanah miliknya ditimbun untuk akses jalan oleh pihak lain berinisial T. Di lokasi tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk klarifikasi sekaligus peninjauan batas lahan.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Gubernur Sulsel Beberkan Progres Nyata Pengerjaan Ruas Jalan Burung-burung, Bili-bili dan Tondong Sinjai

Dalam pertemuan itu, T. menjelaskan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu dirinya membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah memiliki batas dan luas yang ditunjukkan pemilik sebelumnya, serta seluruh batas disepakati dan ditandatangani dalam surat keterangan akta jual beli oleh para pihak yang berbatasan. Sementara H.B. menyampaikan keberatannya atas adanya penimbunan yang dinilai memasuki area lahannya.

Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Masing-masing sepakat mengeluarkan lahan selebar tiga meter untuk dijadikan jalan umum sehingga masyarakat setempat dapat menikmati akses menuju kebun masing-masing tanpa ada lagi klaim sepihak.

Baca Disini  Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Pelantikan IAS Sebagai Ketua PORDI Sulsel

Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., mengapresiasi sikap terbuka dan kedewasaan kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dibanding memperpanjang persoalan ke ranah hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah menunjukkan itikad baik. Penyelesaian seperti ini mencerminkan budaya hukum yang sehat, di mana persoalan diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan mediasi dan restorative justice merupakan bagian dari arah kebijakan hukum nasional yang menempatkan perdamaian dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, khususnya dalam perkara yang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.

Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Benteng.

Baca Disini  Wali Kota Munafri Ajak PERADI Perkuat Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat di Makassar

“Saya mengapresiasi Kapolsek dan anggota yang hadir langsung memfasilitasi penyelesaian di lapangan. Polri harus hadir sebagai problem solver, mampu meredam potensi konflik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia berharap pola penyelesaian berbasis mediasi tersebut terus dikedepankan dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif serta diharapkan hubungan sosial antarwarga tetap harmonis, sekaligus membuka akses jalan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

(HUMAS POLRES)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan