INIKLIK.ID — Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memimpin langsung apel pengecekan senjata api (senpi) dinas yang dirangkaikan dengan pemeriksaan urine narkoba terhadap jajaran personel Polres Kepulauan Selayar, Senin (9/3/2026), bertempat di Aula Polres Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Selayar, para Kabag, para Kasat, para Kasi serta pejabat utama Polres Kepulauan Selayar. Dalam kegiatan itu dilakukan pengecekan terhadap penggunaan dan administrasi senjata api dinas milik personel oleh Bagian Logistik, sekaligus pemeriksaan urine oleh Sie Dokkes Polres Kepulauan Selayar.
Pemeriksaan urine diikuti sebanyak 58 perwira yang terdiri dari Wakapolres, para Kabag, para Kasat dan Kasi, para Kapolsek jajaran hingga para Kanit di lingkungan Polres Kepulauan Selayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh personel yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan bahwa kegiatan pengecekan senjata api dan pemeriksaan urine tersebut merupakan bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh personel tetap disiplin, profesional serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian internal agar penggunaan senjata api oleh anggota benar-benar sesuai prosedur serta memastikan seluruh personel Polres Kepulauan Selayar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Didid Imawan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pengecekan senjata api tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penertiban penggunaan senjata api dinas di lingkungan Polri.
Kegiatan ini juga dilaksanakan merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/297/11/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang mekanisme pemberian izin pengguna, pengawasan dan penyimpanan senjata api organik Polri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/474/III/WAS.2./2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang penertiban senjata api guna mengantisipasi penyalahgunaan senpi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
