Polres Selayar Klarifikasi Pemberitaan Tentang Kasus Mantan Kasat Reskrim, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel Sebelum P21 A Terbit

INIKLIK.ID  – Polres Kepulauan Selayar melalui Ps. Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyoroti perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, yang menjabat pada tahun 2018–2020. Pemberitaan tersebut antara lain menyebut bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak tahun 2020, hingga kini perkara tersebut disebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kelanjutan proses hukumnya.

Ps. Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan atas permintaan dari Polda Sulsel sehingga kewenangan pelimpahan perkara selanjutnya berada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Polres Selayar Gelar Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Berkala Semester I 2025

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, diketahui bahwa sebelum surat P-21 A dari kejaksaan diterbitkan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel. Pengiriman berkas perkara beserta berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 16 September 2020 berdasarkan permintaan dari Polda Sulsel, sementara surat P-21A dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar baru diterbitkan pada tanggal 21 September 2020,” jelas Aiptu Suardi Alimuddin.

Baca Disini  Dari Kelapa, Beras, dan Pekerja Migran: Tiga Pilar Penggerak Ekonomi Selayar yang Diperjuangkan Wabup Muhtar di Pusat

Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui surat P-21A bernomor B-543/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020 menyampaikan bahwa tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik sehingga diminta agar proses pelimpahan segera dilakukan.

Namun berdasarkan penjelasan Polres Kepulauan Selayar, pada saat surat tersebut diterbitkan penanganan perkara dimaksud sudah tidak lagi berada di Polres Kepulauan Selayar karena telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Baca Disini  Kapolres Apresiasi Edaran Bupati Larang Jual Komix ke Anak

(HUMAS POLRES)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan