INIKLIK.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Natsir Ali, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu sebesar satu bulan gaji.
Kebijakan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini telah bekerja dan mengabdi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Muh. Natsir Ali menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“PPPK paruh waktu juga adalah bagian dari ASN. Mereka bekerja, mengabdi, dan membantu jalannya pelayanan pemerintahan. Karena itu sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan perhatian,” ujar Bupati (15/3)
Ia menambahkan, pemberian THR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar para pegawai juga dapat merasakan suasana lebaran dengan lebih tenang bersama keluarga.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri, kami ingin memastikan para PPPK Paruh Waktu juga merasakan kebahagiaan yang sama. Mereka adalah bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah ikut bekerja dan melayani masyarakat. Semoga THR ini bisa sedikit membantu kebutuhan mereka bersama keluarga di hari yang penuh berkah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Abdurahman, menjelaskan bahwa proses pembayaran THR akan segera dilakukan pada awal pekan depan.
“Pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada hari Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Untuk itu kami mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memasukkan SPP- SPM atau berkas pencairan pada hari Senin, sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar,” jelasnya. pada minggu (15/3/2016)
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Ihcsan, menegaskan bahwa pihaknya siap memproses pencairan begitu dokumen dari OPD diterima.
“Kami di Badan Keuangan pada prinsipnya siap memproses pembayaran. Saat ini kami hanya menunggu SPP dan SPM dari masing-masing OPD. Batas paling lambat Selasa sudah harus masuk. Setelah berkas lengkap, pembayaran langsung kami proses melalui masing-masing OPD,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat membantu kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri. Kebijakan ini juga mencerminkan Komitmen Bupati Natsir Ali untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kesejahteraan para pegawai.(HUMAS-IC)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
