INIKLIK.ID– Dengan adanya amanat Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang penambahan masa Jabatan Kepala Desa yang awalnya hanya 6 Tahun menjadi 8 Tahun , maka dari itu kita mereview RPJMDes tahun 2019-2025 menjadi 2019-2027.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Bontobaru, Daeng Malimbang pada musyawarah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) di Aula Kantor Desa setempat, Kamis (8/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa yg awalnya 2019 -2025 menjadi 2019-2027 maka dari itu pemerintah desa di haruskan untuk merefisi RPJMDes yang tujuannya adalah menjadi dasar kita menyusun sebuah program 2 tahun terakhir dimasa perpanjangan masa jabatan terang kades bontobaru dalam sambutannya.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Pasimasunggu Timur Muh. Rastan. R. S.Pd yang juga hadir dalam Musyawarah yang di pimpin Ketua BPD Muh. Asgar ini.
Betul apa yg disampaikan bapak Kepala Desa bahwa dengan lahirnya undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 maka suatu keharusan untuk merepisi RPJMDes demi meningkatkan kinerja pemerintah desa khususnya dari pelayanan masyarakat ,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat urai Camat Pastim Muh. Rustan.
Pada saat yang bersamaan, Sekretaris Desa selaku kepala kantor, Juga telah mengevaluasi Kinerja Perangkat Desa Khususnya para Kasi dan Kaur sehingga lebih meningkatkan kinerja Perangkat Desa demi mengoptimalisasi Pelayanan kesejahteraan masyarakat 2 tahun kedepan selama perpanjangan masa jabatan kepala Desa.
Selanjutnya, Sekretaris Desa dihadapan peserta Musyawarah, juga telah melaporkan Realisasi Kegiatan dan Anggaran yang tertuang dalam RPJMDes Tahun 2019 sampai tahun 2024 yang sementara berjalan.
Dalam Musyawarah ini, selain dihadiri Camat Pasimasunggu Timur dan Kepala Desa Bontobaru, Ketua BPD beserta Anggota, juga dihadiri Ketua LAD, dan seluruh Kepala Dusun Se Desa Bontobaru.(MUHSAR)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.