INIKLIK.ID – – Kejaksaan Negeri Muna melalui bidang tindak pidana khusus sedang menindak lanjuti dugaan korupsi pada pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, SH menyampaikan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muna telah memeriksa sejumlah saksi, dari pihak perencana, pihak penyedia, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, bendahara Dinas PUPR Buton Utara.
Selain itu, Tim juga melakukan memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO.
Lanjut La Ode Fariadin menyampaikan bahwa selaku Jaksa Penyidik sudah menaikkan perkara pada tingkat Penyidikan pada awal Agustus 2024.
“Dalam kasus ini, Kejari Muna telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan” ucapnya.
Ditanya terkait berapa kerugian Negara terkait Dugaan Korupsi pekerjaan sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia enggan merinci kerugian negara yang ditimbulkan, “nanti akan disampaikan pada waktu yang tepat” ujarnya.(Rilis)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.