Polres Selayar Gelar Ops Zebra Pallawa Hingga 27 Oktober, Tetapkan 8 Sasaran Prioritas

INIKLIK ID – – Polres Kepulauan Selayar mulai melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2024 yang dilakukan selama dua pekan, mulai hari ini 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.

Dimulainya Operasi yang difokuskan pada bidang lalu lintas ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK di halaman Mapolres, (14/08) pagi.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Dipimpin Langsung Kapolres, Polres Selayar Kerahkan 80 Personil Pengamanan Baksos Kemensos

Dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan tersebut bertindak sebagai Perwira Apel Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz S.Sos dan Komandan Apel Kanit Regident Sat Lantas IPDA Chairul Hamka.A. S.H.,MM, dengan peserta Apel terdiri dari Anggota Kodim 1415 Selayar, Personel Polres, Dishub dan Satpol PP.

“ Operasi Zebra 2024 ini secara Nasional digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang. Sekaligus untuk mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas “ kata Kapolres.

Terkhusus Kabupaten Kepulauan Selayar Kapolres AKBP Adnan Pandibu menyoroti masih banyaknya pengendara di bawah umur.

Baca Disini  Akhir Dari Semarak Kemerdekaan RI 79, Pemdes Saotengnga Gelar Malam Ramah Tamah

“ Ada beberapa sasaran, namun pengendara di bawah umur ini perlu diatensi ini kita jadi contoh ini. Baru-baru ini kejadian, anak meninggal dunia, pengendaranya juga di bawah umur” kata Adnan.

Untuk diketahui dalam pelaksanaan Ops Zebra Pallawa 2024 ini, ada 8 Sasaran prioritas sbb:

  1. Pengemudi atau pengendara yang Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara yang Tidak memakai sabuk keselamatan.
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
  3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Brong)
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi/ Kendaraan yang melawan arus. (Contra flow)
  7. Kendaraan yang over dimensi /Over Loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (Plat Gantung)
  8. Pengemudi atau pengendara yang Melampaui batas kecepatan.
Baca Disini  Polres Selayar Gelar Apel Serpas PAM TPS Pilkada Serentak 2024, Besok Berangkat ke Pulau

Apel gelar pasukan ini juga ditandai dengan penyematan pita kepala perwakilan peserta apel, sebagai tanda dimulainya operasi.

Pasca pelaksanaan Apel, para Peserta langsung mengikuti Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang dilaksanakan di Aula Mapolres Kepulauan Selayar.
(As/Muhsar)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan