Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Pekerjaan SPAM di Kel. Labuan Tahun Anggaran 2021

INIKLIK.ID – – Kejaksaan Negeri Muna melalui bidang tindak pidana khusus sedang menindak lanjuti dugaan korupsi pada pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, SH menyampaikan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muna telah memeriksa sejumlah saksi, dari pihak perencana, pihak penyedia, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, bendahara Dinas PUPR Buton Utara.

Baca Disini  Kasat Reskrim Polres Selayar Pimpin Baksos Bharaduta, Bagikan Sembako dan Takjil kepada Masyarakat

Selain itu, Tim juga melakukan memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO.

Lanjut La Ode Fariadin menyampaikan bahwa selaku Jaksa Penyidik sudah menaikkan perkara pada tingkat Penyidikan pada awal Agustus 2024.

“Dalam kasus ini, Kejari Muna telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan” ucapnya.

Baca Disini  Dekranasda Sulsel Lakukan Kurasi Produk Unggulan Jelang INACRAFT 2026

Ditanya terkait berapa kerugian Negara terkait Dugaan Korupsi pekerjaan sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ia enggan merinci kerugian negara yang ditimbulkan, “nanti akan disampaikan pada waktu yang tepat” ujarnya.(Rilis)

Loading

Tinggalkan Balasan