Rapat Tahap Pertama, Tim Penyusun RKPDes TA 2025 Desa Saotengnga

INIKLIK.ID – – Tim penyusun RKPDes 2025 Desa Saotengnga, usai melaksanakan rapat tahap pertamanya, bertempat di Kantor Desa Saottengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai Jumat siang, Jumat (6/9/2024).

Rapat yang dipimpin Drs.A.Anizar Ali, selaku Ketua Tim didampimngi Sekertarisnya, Muh. Nur Ahmd.MJ,S.Pd, melaksanakan tupoksi nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (1) yakni, Tim Penyusun RKPDes bertugas untuk menyusun rencana RKPDes dan daftar usulan untuk RKPDes.2025.

Baca Disini  Ketua TP PKK Selayar $erahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Dusun Barat Onto

Dalam rapat tersebut, Tim Penyusun RKPDes yang turut dihadiri Jumriah selaku Kaur Perencanaan Pemdes Saotengnga, setelah melakukan tahapan diantaranya, (1). Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa. (2).Melakukan pencermatan ulang RPJM Desa,
(3). .Melakukan penyusunan perancangan RKPDes daftar usulan. (4.) dilanjutkan dengan pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Baca Disini  Hingga tahun 2025, Pemkab Takalar telah membayar cicilan sebesar Rp74,4 miliar. Sisa kewajiban hingga 2030 tercatat Rp225,4 miliar

Agenda lain dari kegiatan ini adalah pembagian tugas Tim Penyusun RKPDes untuk meng efektifkan proses perencanaan pada rapat selanjutnya, sebelum hasil rancangan RKPDes diserahkan kepada Kepala Desa Andi Mappinoma, S. Pd.

Adapun Tim Penyusun RKPDes 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Saotengnga Nomor;17 Tahun 2024 tentang nama – nama Tim Penyusun RKPDes tahun anggaran 2025 Desa adalah, Ketua Drs.A.Anozar Ali, Sekertaris Muh.Nur Ahmaf.MJ,S.Pd.

Baca Disini  HUT Parepare ke-65, Pemkot Serukan Warga untuk Jaga Kolaborasi dan Solidaritas dalam Mendukung Program Pembangunan

Sedangkan Nurzaman Razaq, Makmud,S,Pd, Muh.Kaswin,Skm.,M.Kes, Dra.Hj.A.Rohani Anwar,M.Pd.I, Fajeriati,Amd,Keb, A.Ulvia Ramadhani,Amd.,Keb masing masing sebagai anggota.(Agus/Muhsar)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan