Dinas PTSP Parepare Keluarkan Izin Operasional Indomaret, DPRD Ajukan Hak Interpelasi

INIKLIK.ID – Keberadaan salah satu pasar ritel modern atau Indomaret yang berdiri di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali menuai sorotan dari pihak legislatif.

Toko waralaba tersebut diduga mengantongi izin operasional yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Kota Parepare.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Sejuknya Wali Kota-Wawali, Ketua PKK dan Media Berlayar di Kapal Pinisi Jalin Kolaborasi yang Harmonis

Indomaret yang dimaksud diketahui memperoleh izin operasional setelah berkas administrasinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.

Namun, proses penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan karena dinilai melanggar aturan, khususnya mengenai ketentuan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional yang telah diatur dalam regulasi daerah. Hal inilah yang memicu keresahan di kalangan anggota dewan, terutama di Komisi I DPRD Parepare.

Baca Disini  Pemkot Parepare Bakal Merilis Program Layanan Aduan Berbasis Digital

Komisi I bahkan dikabarkan menuntut agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersikap tegas terhadap jajarannya yang menerbitkan izin operasional tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, turut angkat bicara menanggapi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan segera menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan arahan Wali Kota.

“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Hamka. Sabtu,(1/11/2025)

Baca Disini  Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT dan RW, Rencana Digelar Serentak Setelah Pelantikan Wali Kota

Hamka menambahkan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” ujarnya. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan