INIKLIK.ID — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pengembalian tersebut diterima dari ABD, pemilik lahan yang sebelumnya menerima aliran dana hasil korupsi dalam proyek pengadaan tanah tersebut.
“Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut,” ujar Wahyudi di Mataram, Senin (19/1/2026).
Wahyudi menjelaskan, kerugian negara muncul akibat adanya selisih nilai pembayaran lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada ABD. Dalam penilaian awal, tim appraisal menetapkan harga lahan sekitar Rp 44 miliar. Namun, pada penilaian kedua, nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 52 miliar.
“Kerugian sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp 6,7 miliar. Nilai ini tidak menutup kemungkinan masih dapat berkembang,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni SBN, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ yang berperan sebagai tim appraisal dalam pengadaan tanah Samota pada tahun 2022–2023.
“Kedua tersangka telah dilakukan upaya paksa penahanan sejak 8 Januari 2026 dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan MXGP Samota masih terus berjalan. Kejati NTB juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara oleh tim penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka. Perkara ini masih terus kami dalami,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
