INIKLIK.ID — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menjadi penerima THR.
Melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan roda pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai diproses.
THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Munafri mengatakan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah untuk memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” jelas Munafri, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Appi, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Selama ini, PPPK paruh waktu turut berkontribusi dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan, namun belum selalu mendapatkan hak yang setara seperti aparatur lainnya.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan, sekaligus memperkuat semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan birokrasi.
Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.
“Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” tambah Appi.
Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan bahwa proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis (12/3) pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.
“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.
Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.
“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.
Ia juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Terkait mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, Dakhlan mengatakan pada dasarnya menggunakan formula yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada besaran penghasilan yang diterima.
Ia mencontohkan, apabila PPPK penuh waktu memiliki SK sejak Oktober 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga Maret sekitar lima bulan. Nilai tersebut kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji yang diterima.
Proses pencairan THR ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. (*)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
