INIKLIK.ID — Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026), ini dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari langkah awal proyek kerja sama tiga pihak yang menempatkan Sulawesi Selatan sebagai wilayah prioritas dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Dalam forum tersebut, Bupati Natsir Ali memanfaatkan kesempatan untuk mempertanyakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakatnya, khususnya warga yang bermukim di kawasan pesisir laut. Ia menyoroti persoalan tanah masyarakat yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, termasuk tanah pada wilayah sempadan pantai
Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah. Bahkan, tidak sedikit yang tidak mendapatkan pelayanan sama sekali, meskipun tanah yang mereka tempati telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun.
“Kami meminta kejelasan dan solusi konkret terkait status tanah masyarakat kami di kawasan pesisir, khususnya di sekitar Taman Nasional Taka Bonerate. Mereka telah menempati dan mengelola tanah tersebut sejak lama, namun saat hendak mengurus legalitas, justru mengalami kendala,” tegasnya dalam forum.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik wilayah yang unik, di mana sebagian besar wilayahnya merupakan lautan.
Kondisi ini, menurutnya, memerlukan pendekatan dan kebijakan khusus dalam pengelolaan pertanahan, terutama bagi masyarakat kepulauan yang hidup dan bergantung pada kawasan pesisir.
“Kepulauan Selayar hampir seluruh wilayahnya adalah laut. Karena itu, kami berharap ada kebijakan khusus yang berpihak kepada masyarakat kepulauan, agar mereka tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut, serta menghadirkan kebijakan yang adaptif tanpa mengabaikan aspek regulasi dan kelestarian lingkungan.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Selayar. (HUMAS-IC)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
