INIKLIK.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan “jemput bola” layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Lapas Kelas IIB Takalar, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini berupa verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik serta pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026, Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil tanggal 24 April 2026, serta Surat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel Nomor 400.12.2.1/851/Disdukcapil terkait permohonan pelaksanaan verifikasi NIK, perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Takalar melakukan verifikasi NIK terhadap 137 warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Takalar dari total 571 penghuni Lapas Kelas IIB Takalar
Selain verifikasi, layanan ini juga mencakup perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan guna memastikan seluruh data warga binaan valid dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan seluruh tahanan dan narapidana, sekaligus mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Ketersediaan dan validitas NIK dinilai sangat penting agar warga binaan tetap memperoleh akses terhadap layanan dasar, termasuk pelayanan kesehatan dan program pemerintah lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang digelar di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 27 April 2026.(*)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
