INIKLIK.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menghadiri rapat penyusunan rencana kerja produk hukum daerah ( legal drafting ) di Ruang Rapat Tim Ahli Pemkot Makassar Lantai 2, Senin (25/5/2026). Pertemuan ini secara khusus membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Layanan Online Terintegrasi Warga Kota Makassar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital. Regulasi baru ini nantinya akan menjadi payung hukum resmi untuk menghadirkan regulasi ekosistem yang lebih cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kehadiran jajaran DPMPTSP Kota Makassar dalam forum tersebut menegaskan komitmen instansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis teknologi. Melalui sinergi lintas perangkat daerah, sistem integrasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekat-sekat yang selama ini menghambat efisiensi pelayanan.
“Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat untuk menghadirkan layanan pemerintahan yang terintegrasi, efektif, dan mudah diakses oleh seluruh warga,” tulis keterangan resmi perwakilan Pemkot Makassar.
Kolaborasi yang terbangun dalam penyusunan legal drafting ini diproyeksikan tidak hanya mempercepat transformasi digital dalam cakupan pemerintahan, tetapi juga menjaga ekosistem saling pelayanan publik di Kota Makassar ke depannya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
