Pemkot Parepare Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 2.107 Pekerja Rentan

INIKLIK.ID – Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).

Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Disdik-BKPSDMD Tegaskan Seleksi Kepsek SD–SMP Transparan dan Bebas Praktik Sogok

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.

“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.

Baca Disini  Pablo: Keterlibatan Perumda Parkir di MHM 2026 Bikin Parkir Lebih Tertata dan Transparan

Ia menjelaskan, perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.

“Dengan tercovernya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” kata Tasming.

Baca Disini  Wali Kota Tasming Hamid Dorong PGRI Parepare Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Majukan Pendidikan

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan